KITAB ADABUL INSAN
Oleh: Sayid Usman bin Abdullah bin Aqil bin Yahya Al Alawi
Pasal yang Keempatbelas: Adab
Mengantar Jenazah yaitu Kurung Batang Orang Mati
Bermula sunah berjalan di
hadapan jenazah dan di sampingnya dengan diam jangan bercerita satu sama lain
melainkan masing-masing dengan kelakuan orang yang dapat kesusahan dan masing-masing
beringat bahwa ia juga nanti dapat mati supaya ia boleh bertobat dari segala
dosa dan tiada ada lagi niat hendak membuat kejahatan.
Sebagai lagi tiada sunah
membaca tahlil dengan suara keras-keras di jalanan malahan itu menjadi suatu
penontonan (tontonan, pen) pada lain bangsa melainkan jikalau ia hendak tahlil
atau mendoakan mayit maka itu dengan pelahan-lahan saja.
Pasal yang Kelima belas:
Adab Puasa Bulan Ramadhan
Bermula wajib atas kita
mengetahui lebih dahulu di sini aturan masuk keluar bulan dalam
hukum agama. Bermula itu bulan Islam ada yang hari-harinya tiga puluh dan ada
yang dua puluh sembilan maka tiada ada yang tiga puluh satu atau yang dua puluh
delapan. Adapun aturan almanak yang dipakai buat menentukan tiap-tiap sehari
bulan di dalam perkara dagang atau kawin, maka yaitu berganti satu bulan tiga
puluh hari dan satu bulan dua puluh sembilan hari.
Tetapi, di dalam perkara puasa
dan lebaran, maka agama tiada pakai itu almanak atau hisab palak buat
menentukan sehari bulan dan juga agama tiada menentukan hari-harinya suatu
bulan yang akan datang, melainkan yang agama pakai yaitulah wajib melihat bulan
jua. Maka apabila kelihatan suatu bulan di dalam suatu malam, maka malam ketiga
puluhnya jika dapat kelihatan bulan yang baru, maka ketiga inilah diketahui
bahwa bulan yang telah lalu itu harinya dua puluh sembilan saja. Adapun jikalau
malam tiga puluh itu tiada dapat kelihatan bulan yang baru itu dari sebab
kecilnya atau sebab ketutup awan mega sekalipun bulan yang baru itu pada hisabnya
sudah tinggi. Maka jika tiada kelihatan, maka wajib di malam itu dijadikan
malam ketiga puluh bagi bulan yang lalu itu. Maka ketiga itulah diketahui
bahwa bulan itu hari-harinya genap tiga puluh hari, maka besok malamnya
barulah agama pakai buat sehari bulan yang baru dan tiada perduli sekalipun
amat tinggi. Maka dari itu jikalau orang yang tiada mengerti perkara
agama, maka ia sangka salah itu bulan sudah tinggi dibuat sehari bulan.
Adapun
perkara penglihatan bulan, maka jikalau nampak di mata orang banyak, maka tiada
ada bicaranya lagi di dalam ketentuannya. Adapun jikalau tiada nampak mata
orang banyak maka tiba-tiba ada saksi yang mengaku dapat lihat bulan, maka
syaratnya yang tersebut dalam kitab-kitab agama yaitu bahwasanya saksi itu
syaratnya adil. Dan itu orang yang adil terlalu banyak syarat-syaratnya. Hal
yang ada pada zaman sekarang ini dan juga syaratnya lagi, bahwa saksi-saksi itu
dapat dipercaya oleh orang-orang padanya. Karena belum tahu mendusta dan syarat
pula bahwa bulan itu sampai pada watas yang boleh dapat dilihat oleh
orang-orang yaitulah yang dikata (makan?). Adapun jikalau tiada dapat kedua
syarat-syarat yang akhir ini, maka ketolak saksi-saksi yang mengaku lihat bulan
adanya.
Maka itulah yang tersebut di
dalam kitab-kitab agama yang ma’tamad adanya. Adapun perkara aturan saksi-saksi
punya melihat bulan maka lihat bulan, maka telah kami karang di dalam kitab
bernama Taudihul Adillah adanya.
0 komentar: